Pretest (Sejarah Bank Central Indonesia)
Bank
Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang
didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir
pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan
Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank
Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara
Indonesia. BNI Unit 1 à
Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU
No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999
Postest (Tugas Bank Central)
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter :
- Menetapkan
sasaran moneter
- Melakukan
pengendalian moneter
- Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
- Melaksanakan
kebijakan nilai tukar
- Mengelola
cadangan devisa
- Menyelenggarakan
survei (Mikro dan makro)
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran :
- Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
- Menyampaikan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
- Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
- Mengatur
sistem kliring antar bank
- Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
- Menetapkan
macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat
pembayaran
- Mengeluarkan,
mengedarkan, mencabut, manarik dan
memusnahkan uang rupiah
Mengatur dan mengawasi
perbankan :
- Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
- Memberikan
dan mencabut izin usaha bank
- Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
- Memberikan
persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
- Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
- Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan
- Melakukan
pemeriksaan terhadap bank
- Memerintahkan
bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
karena suatu hal
- Mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank
- Mengambil
terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
- Mengawasi
bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen
dan dibentuk dengan UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar