SIMPANAN DEPOSITO
Menurut UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
‘Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.’
Jenis Deposito :
a. Deposito Berjangka :
·
Identitas atas nama
·
Bunga dibayar akhir bulan atau saat jatuh tempo
b. Sertifikat Deposito :
·
Identitas atas unjuk
·
Bunga dibayar pd waktu penempatan dana
c. Deposito on call :
·
Jangka waktu minimal 7 hari, maksimal 1 bulan
·
Penarikan dengan memberitahukan bank 3 hari
sebelumnya
Contoh soal perhitungan bunga Deposito berjangka :
Pada tanggal 15 Januari 2020 Tuan Iwan menyimpan deposito
berjangka senilai Rp. 12.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito
yang berlaku saat itu 16% dan pajak atas bunga sebesar 15%.
Jawaban :
Perhitungan Bunga
Bulanan.
Pajak = 15% x Rp 160.000 = Rp 24.000
Bunga Bersih = 160.000 - 24.000 = Rp 136.000
Namun, jika bunga diambil setelah jatuh tempo,
perhitungannya:
Pajak = 15% x Rp 480.000 = Rp 72.000
Bunga Bersih = 480.000 – 72.000 = 408.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar