Senin, 13 Juli 2020

Perhitungan Bunga Deposito


SIMPANAN DEPOSITO

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’

Jenis Deposito :
a.    Deposito Berjangka :
·      Identitas atas nama
·      Bunga dibayar akhir bulan atau saat jatuh tempo
b.    Sertifikat Deposito :
·      Identitas atas unjuk
·      Bunga dibayar pd waktu penempatan dana
c.     Deposito on call :
·      Jangka waktu minimal 7 hari, maksimal 1 bulan
·      Penarikan dengan memberitahukan bank 3 hari sebelumnya

Contoh soal perhitungan bunga Deposito berjangka :
Pada tanggal 15 Januari 2020 Tuan Iwan menyimpan deposito berjangka senilai Rp. 12.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito yang berlaku saat itu 16% dan pajak atas bunga sebesar 15%.

Jawaban :

Perhitungan Bunga Bulanan.

Pajak = 15% x Rp 160.000 = Rp 24.000
Bunga Bersih = 160.000 - 24.000 =  Rp 136.000

Namun, jika bunga diambil setelah jatuh tempo, perhitungannya:

Pajak = 15% x Rp 480.000 = Rp 72.000
Bunga Bersih =  480.000 – 72.000 = 408.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...