Definisi Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Bank Umum
Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat
deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Sedangkan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan antara Bank
Umum dan Bank Perkeditan Rakyat (BPR) adalah :
Perbedaan kedua jenis
bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing
sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani
pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam
kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Perbedaan berikutnya dari
kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari
masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat
deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat
deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari
sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral,
namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua
jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan
melakukan usaha perasuransian.
Perbadaan
tugas antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
Bank Umum |
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar