Selasa, 12 Mei 2020

Perbedaan Antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkeditan Rakyat (BPR) adalah :

Perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

Perbadaan tugas antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
  • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang

  •            Memberikan kredit
  •            Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  •           Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...