Pengertian Bank
Bank
secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku.
Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional
melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi
Bank.
Selain
arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari
Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut
definisi selengkapnya:
- ·
Undang Undang
RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan
bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan
taraf hidup orang banyak.
- · Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- ·
Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang
berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar