Analisis
Kelayakan Kredit
Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang
dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Analisis kredit
mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun
non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah
suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan
untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan
kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan
dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok
pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah
berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam
analisis
Permohonan kredit adalah
sebagai berikut:
Permohonan kredit oleh
calon debitur
Permohonan yang dilakukan
oleh calon debitur bisa dengan cara datang langsung dan mengajukan pinjaman
secara langsung. Sedangkan pihak pemberi pinjaman akan memberikan formulir yang
harus diisi oleh calon debitur dan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi
oleh pemohon pinjaman.
Pengumpulan berkas
Semua berkas dan biodata
calon debitur dikumpulkan dan diteliti apakah ada yang masih kurang atau tidak.
Berkas tersebut harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak pemberi
pinjaman.
Pengamatan jaminan
Jaminan juga menjadi
bagian penting dari analisa kelayakan kredit, Jaminan harus disesuaikan dengan
besarnya pinjaman yang diajukan oleh calon debitur. Pihak pemberi pinjaman
harus mengetahui pasar terkini untuk menafsirkan harga jaminan jika suatu saat dicairkan
ketika terjadi kemacetan kredit oleh nasabah. Jaminan yang umum diberikan
kepada pihak pemberi pinjaman diantaranya adalah BPKB baik sepeda motor maupun
mobil serta sertifikat tanah dan bangunan.
Tahap analisa kelayakan
kredit
Untuk menganalisa kelayakan
kredit yang diajukan calon debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan
penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal –
hal berikut ini:
a. Character
Merupakan keadaan watak
dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha.
Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai
sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai
alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut,
dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
- Meneliti riwayat hidup calon debitur;
- Meneliti reputasi calon debitur
tersebut di lingkungan usahanya;
- Meminta bank to bank
information (Sistem Informasi Debitur);
- Mencari informasi kepada
asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
- Mencari informasi apakah calon
debitur suka berjudi;
- Mencari informasi apakah calon
debitur memiliki hobi berfoya-foya.
b. Capital
Capital merupakan
jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal
sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam
menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam
memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan
tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta
menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini
dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing,
yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.
c. Capacity
Merupakan kemampuan yang
dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba
yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai
sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi
utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui
berbagaipendekatan berikut ini:
- Pendekatan historis, yaitu
menilai past performance debitur, apakah menunjukkan
perkembangan dari waktu ke waktu
- Pendekatan finansial, yaitu menilai
latar belakang pendidikan para pengurus
- Pendekatan yuridis, yaitu secara
yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan
usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
- Pendekatan manajerial, yaitu menilai
sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen dalam memimpin perusahaan.
- Pendekatan teknis, yaitu untuk
menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor
produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,
administrasi dan keuangan, industrial relation sampai
pada kemampuan merebut pasar.
d. Condition
Yaitu situasi dan kondisi
politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang
dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran
mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
- Keadaan konjungtur
- Peraturan-peraturan pemerintah
- Situasi, politik dan perekonomian
dunia
- Keadaan lain yang mempengaruhi
pemasaran
e. Collateral
Merupakan barang-barang
yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut
harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko
kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak
hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak
berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee,
letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
Sumber : https://indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/55/Prinsip-Prinsip-dalam-Menganalisis-Kelayakan-Kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar