Pengertain
Cek dan Bilyet Giro
1.
Cek
Cek merupakan perintah
tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu
atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah
tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Dalam
cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika
seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar
sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran
uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau
pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di
bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat
selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.
2.
Bilyet
Giro
Dilansir dari Bank
Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro
kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari
rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Sistem
Giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4
SM. Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal
sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada
masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.
Cek |
Bilyet Giro |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar