Warkat-warkat yang dikliringkan.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang
dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.
Sedangkan
warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah
sebagai berikut :
a. Cek
Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek
perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam
kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.
Bilyet giro,
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yan disebutkan namanya.
c. Wesel bank untuk transfer (WBUT)
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank
khusus untuk sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan
kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.
e. Warkat debit
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung
bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
·
Warkat
debet keluar, yaitu : warkat bank
lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri
untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
Contoh : Andi nasabah bank Permata
Semarang menerima pembayaran dari Sigit
nasasbah bank Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut disetorkan oleh Andi
ke bank Permata, maka cek tersebut dapat
dikatakan sebagai warkat debet keluar.
· Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
f.
Warkat kredit
Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
·
Warkat
kredit keluar, yaitu : warkat dari
nasabah sendiri untuk disetorkan kepada
nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan
mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
·
Warkat
kredit masuk, yaitu : warkat yang
diterima oleh suatu bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank tersebut. Bank yang
menerima warkat tersebut akan mendebit
rekening giro B I dan mengkredit giro
nasabah.
SISTEM KLIRING
Ada
beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring,
diantaranya:
a Sistem manual
Sistem
manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh
setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
b. Sistem semi otomasi
Sistem
semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara
otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan
dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
c. Sistem otomasi
Sistem
otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh
penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet
Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
d. Sistem Kliring Elektronik
Sistem
Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan
pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara
elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil
perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.
MEKANISME PENYELENGGARAAN KLIRING MANUAL
Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring
dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring
penyerahan (Kliring 1) dan kliring
pengembalian (Kliring 2).
a. Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta
adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat
Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari
rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat
pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
b. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM
(Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk)
yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang
menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang
dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima
warkat.
Sumber : http://winonasa.blogspot.com/2018/05/warkat-yang-dapat-dikliringkan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar