Selasa, 12 Mei 2020

Prosedur/Mekanisme Kriling

Warkat-warkat yang dikliringkan.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau  diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.

Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :

a.       Cek

Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

b.      Bilyet giro,

adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yan disebutkan namanya.

c.       Wesel bank untuk transfer (WBUT)

Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

d.      Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)

Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.

e.       Warkat  debit

Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

·         Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.

Contoh  :  Andi  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Andi  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.

·         Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.

f.        Warkat  kredit

Adalah warkat yang  digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

·         Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :  warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.

·         Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.  Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

 

SISTEM KLIRING

Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:

a Sistem manual

Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

b. Sistem semi otomasi

Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.

c. Sistem otomasi

Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

d. Sistem Kliring Elektronik

Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

 

MEKANISME PENYELENGGARAAN KLIRING MANUAL

 Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring penyerahan (Kliring 1)  dan kliring pengembalian (Kliring 2).

 

a. Kliring Penyerahan

Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

 

b. Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

 

Sumber : http://winonasa.blogspot.com/2018/05/warkat-yang-dapat-dikliringkan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...