Rabu, 13 Mei 2020

VC9

Kuis (Analisis keberhasilan Bank)

Rasio Likuiditas yg sering digunakan untuk menilai kinerja suatu bank antara lain:

  • Cash Ratio ( CR )

Untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.

  • Reserve Requirement ( RR )

Merupakan ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

  • Loan to deposit ratio ( LDR )

Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jml. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tsb.   

  • Loan to asset ratio ( LAR )

Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank. Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.

  • Rasio kewajiban bersih Call Money ( NCM )

Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari bank. Aktiva Lancar : Uang kas, Giro di BI, Sertifikat BI, SBPU. Semakin kecil rasio ini, maka likuiditas bank ini semakin baik karena bank dapat menutup kewajiban antar bank dengan alat likuid yang dimilikinya.



VC8

Pretest (Jenis dana bank Unloanable Fund dan Loanable Fund)

Unloanable fund yaitu dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan liquiditas.

Loanable Fund yaitu dana yang dapat dialokasikan baik untuk pemberian kredit atau untuk pembelian surat-surat berharga untuk tujuan memperoleh penghasilan.

 

Postest (Komponen yang memepengaruhi suku bunga kredit.)

  1. Total Biaya Dana (Cosh Of Fund)

Merupakan biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib (RR) yang ditetapkan pemerintah.

  1. Laba yang diinginkan

Menentukan besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya suku bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bank melihat kondisi pesaing dan juga kondisi nasabah (usaha kecil atau besar)

  1. Cadangan Resiko kresit macet

Merupakan cadangan terhadap kredit yang macet atas akibat dari suatu hal baik disengaja maupun tidak disengaja.

  1. Biaya Operasi

Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka melaksanakan kegiatan operasinya.

  1. Pajak

Merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasiltas kredit kepada nasabahnya.

 

Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147842

VC7

Pretest (Sejarah Bank Central Indonesia)

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V  yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia. BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999

 

Postest (Tugas Bank Central)

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :

  1. Menetapkan sasaran moneter
  2. Melakukan pengendalian moneter
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
  5. Mengelola cadangan devisa
  6. Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
  2. Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  4. Mengatur sistem kliring antar bank
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
  6. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
  7. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan  memusnahkan uang rupiah

Mengatur dan mengawasi perbankan :

  1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
  4. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
  8. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
  10. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
  11. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU
Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147409

Selasa, 12 Mei 2020

Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) ditetapkan dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan di Indonesia, yang disebut sebagai 6 Pilar Api.

ENAM PILAR API
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut makan ditetapkan 6 pilar API. keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan struktur domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
  2. menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional
  3. menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
  4. menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
  5. mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
  6. mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan

 

sumber : http://mywaskitopedia.blogspot.com/2017/03/arsitektur-perbankan-indonesia-api.html


Sejarah Kliring, Tujuan dan Manfaat Kliring, dan Istilah-Istilah dalam Kliring.

SEJARAH KLIRING

·         10 Sept ’81      : Kliring Lokal secara manual

·    Awal 1990    : Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.

·         18 Sept ’98      : Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank

·         18 Juni ’01      : SKEJ seluruh Jakarta

·         22 Juli ’05       : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

 

TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING

 

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

·         Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

·         Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

·         Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .

 

MANFAAT KLIRING

·         Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.

·         Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.

·     Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.

 

ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING

Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :

·         Tolakan kliring            : tolakan atas warkat

·         Postdated Cheque       : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan) 

·         Cross Clearing             : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain 

·         Call Money                 : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

 

 

http://galihandikamp.blogspot.com/2018/05/sejarah-tujuan-manfaat-serta-istilah.html


Prosedur/Mekanisme Kriling

Warkat-warkat yang dikliringkan.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau  diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.

Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :

a.       Cek

Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

b.      Bilyet giro,

adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yan disebutkan namanya.

c.       Wesel bank untuk transfer (WBUT)

Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

d.      Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)

Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.

e.       Warkat  debit

Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

·         Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.

Contoh  :  Andi  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Andi  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.

·         Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.

f.        Warkat  kredit

Adalah warkat yang  digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

·         Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :  warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.

·         Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.  Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

 

SISTEM KLIRING

Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:

a Sistem manual

Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

b. Sistem semi otomasi

Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.

c. Sistem otomasi

Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

d. Sistem Kliring Elektronik

Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

 

MEKANISME PENYELENGGARAAN KLIRING MANUAL

 Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring penyerahan (Kliring 1)  dan kliring pengembalian (Kliring 2).

 

a. Kliring Penyerahan

Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

 

b. Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

 

Sumber : http://winonasa.blogspot.com/2018/05/warkat-yang-dapat-dikliringkan-dan.html

Bank Note

Pengertian Bank Note

Bank note secara umum adalah uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Dalam praktiknya, bank notes diperjualbelikan di bank dan pedagang valuta asing. Namun tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di negara asal bank notes.

Kegiatan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan yang dapat diperjualbelikan atau  diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai rupiah pada saat itu. 

Dalam transaksi jual beli bank notes, bank biasanya mengelompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi, yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat kebanyakan bank lebih menyukai bank notes yang memiliki nilai tukar yang kuat.

Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut :

  1. Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan.
  2. Nilai tukar terkendali/ stabil
  3. Frekuensi penjualan sering terjadi.
  4. Dan pertimbangan lainnya.

Sedangkan kelompok bank notes yang lemah adalah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan. 

Dalam praktiknya, bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu :

  1. Kondisi bank notes cacat/ rusak.
  2. Tergolong dalam valuta lemah.
  3. Tidak memiliki persediaan.
  4. Diragukan keabsahannya.

Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan. Penjualan bank notes di samping dilakukan antarbank juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.


Perbedaan Antara Transfer, Kliring dan Inkaso

1.     Perbedaan Transfer, Kliring dan Inkaso


      Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

2.      Kliring

Kliring merupakan istilah untuk menunjukkan proses pertukaran dara keuangan elektronik antarbank atau DKE, bisa atas nama bank tersebut ataupun perorangan dengan hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Keuntungannya adalah memudahkan seseorang untuk memindahkan dana dalam jumlah besar dengan transaksi pembayaran nontunai.

3.      Inkaso

Inkoso adalah istilah yang merujuk pada jasa bank guna menagihkan warkat-warkat yang berasal dari tempat lain, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Keuntungannya adalah memudahkan nasabah dalam mencairkan dananya dari satu bank ke bank lain baik di dalam maupun di dalam negeri, jika terjadi antar negara maka dinamakan Collection. Untuk inkaso dalam negeri, objeknya adalah wesel,  cek,  bilyet  giro,  surat  undian  (yang  menang),  money  order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya. Sedangkan untuk antar negara adalah Draft/wesel, Travelers  check, dan Treasury  check.



Menganalisis Kelayakan Kredit

Analisis Kelayakan Kredit

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis

Permohonan kredit adalah sebagai berikut:

Permohonan kredit oleh calon debitur

Permohonan yang dilakukan oleh calon debitur bisa dengan cara datang langsung dan mengajukan pinjaman secara langsung. Sedangkan pihak pemberi pinjaman akan memberikan formulir yang harus diisi oleh calon debitur dan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon pinjaman.

Pengumpulan berkas

Semua berkas dan biodata calon debitur dikumpulkan dan diteliti apakah ada yang masih kurang atau tidak. Berkas tersebut harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak pemberi pinjaman.

Pengamatan jaminan

Jaminan juga menjadi bagian penting dari analisa kelayakan kredit, Jaminan harus disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diajukan oleh calon debitur. Pihak pemberi pinjaman harus mengetahui pasar terkini untuk menafsirkan harga jaminan jika suatu saat dicairkan ketika terjadi kemacetan kredit oleh nasabah. Jaminan yang umum diberikan kepada pihak pemberi pinjaman diantaranya adalah BPKB baik sepeda motor maupun mobil serta sertifikat tanah dan bangunan.

Tahap analisa kelayakan kredit

Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:

a. Character

Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang

telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:

  1. Meneliti riwayat hidup calon debitur;
  2. Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
  3. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
  4. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
  5. Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
  6. Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.

b. Capital

Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.

c. Capacity

Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:

  • Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
  • Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
  • Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
  • Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
  • Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,    administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

d. Condition

Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:

  1. Keadaan konjungtur
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Situasi, politik dan perekonomian dunia
  4. Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran

 e. Collateral

Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

 

 

Sumber : https://indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/55/Prinsip-Prinsip-dalam-Menganalisis-Kelayakan-Kredit

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...