Senin, 21 Oktober 2019

Jenis Jenis Audit


Penjeasan Audit

Yang dimaksud dengan Audit adalah proses-proses yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti-bukti yang akurat tentang aktivitas ekonomi pada suatu entitas. Audit akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran pada aktivitas perekonomian entitas tersebut, apa sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan atau belum. Lalu hasil dari audit akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut.
Atau audit merupakan proses sistematik untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan kegiatan dan kejadian pada perekonomian suatu entitas, yang bertujuan untuk menetapkan kesesuaian antara pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Lalu hasil dari audit akan disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut misalnya seperti pemegang saham, kreditor dan lain-lain. Berikut ini ada beberapa macam jenis audit antara lain yaitu:

A.   Audit Internal

Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

B.    Audit Eksternal

Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

C.   Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut : 

·         Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program,  komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan  penghancuran.

·         Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.

·         Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.

·         Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

D.   Audit Keuangan

Yaitu audit yang dilakukan oleh auditor terhadap laporan-laporan keuangan pada suatu perusahaan, apa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau belum. Hasil dari audit ini nantinya akan disampaikan kepada pihak eksternal misalnya seperti para pemegang saham perusahaan tersebut.

E.    Audit Kecurangan

Audit kecurangan adalah tinjauan penelitian atas dokumen keuangan untuk mencari titik dimana angka dan laporan keuangan tidak sesuai. Audit mengenai kecurangan dilakukan saat ada tanda tanda mengenai kecurangan yang terjadi. Beberapa perusahaan melakukannya sebagai tindakan pencegahan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan menangkapnya sebelum pelaku menerima banyak uang. Audit kecurangan digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penipuan, bukan untuk mengetahhui bagaimana kecurangan.

Kategori kecurangan audit atas laporan keuangan terbagi menjadi dua, yaitu pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

1.  Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabain jumlah jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan tersebut. 

2.   Penyalahgunaan aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan seringkali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memperhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

3.   Sebab – sebab Kecurangan











Sumber :
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley., Auditing dan Jasa Assurance : pendekatan integrasi jilid 1. Penerbit Erlangga, Jakarta. 2008
https://www.jasakonsultanakuntansi.com/audit-kecurangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...