Senin, 21 Oktober 2019

Lembaga Audit Sistem Informasi Di Indonesia


Lembaga Audit Sistem Informasi yang ada di Indonesia.

Di Indonesia ada banyak lembaga audit Sistem Infomasi, berikut ini saya mencantumkan beberapa contoh lembaga audit sistem informasi yang ada di Indonesia.

·        Lembaga Pengembangan Auditor Internal (LPAI)
LPAI (Lembaga Pengembangan Auditor Internal) adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia - lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen - LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate - mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir - dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.


·     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

·        Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan(BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.

·          Assessment & Certification (ASACERT)
ASACERT menyediakan layanan assessment dan sertifikasi di berbagai sektor khusus profesional - dengan keahlian dalam, hidrologi, penerbangan, telekomunikasi kekuatan sipil dan industri minyak dan gas. ASACERT memiliki staf teknis khusus untuk tujuan bidang Asuransi, mereka adalah para profesional dengan pengetahuan sektoral khusus dan budaya sehingga dapat membantu dan mendukung perusahaan dalam kegiatan evaluasi asuransi.






 Sumber: 





Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi


Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi

1.       ISACA
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
·         Sifat khusus audit sistem informasi, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untukmelakukan audit SI memerlukan standar yang berlaku secara global
·         ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan
·         Dalam famework ISACA terkait, audit sistem informasi terdapat Standards, Guidelines and procedures
·         Standar yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
·         Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
·         Prosedur memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
·         Namun, IS auditor harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menggunakan pedoman dan prosedur.

2.     IIA COSO:
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka. COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional: American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) dan The Institute of Management Accountants (IMA).
pengendalian intern, yang penggunaannya mencakup penentuan tujuan pengendalian pelaporan keuangan dan proses operasional dalam konteks organisasional, sehingga perbaikan dan kontrol dapat dilakukan secara menyeluruh.

3.   ISO 1799
ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum. ISO / IEC 17799: 2005 berisi praktik terbaik pengendalian dan pengendalian pengendalian di bidang pengelolaan keamanan informasi berikut:

  • pengorganisasian keamanan informasi;
  • manajemen aset;
  • keamanan sumber daya manusia;
  • keamanan fisik dan lingkungan;
  • komunikasi dan manajemen operasi;
  • kontrol akses;
  • akuisisi sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan;
  • manajemen insiden keamanan informasi;
  • manajemen kontinuitas bisnis;
  • pemenuhan.




Sumber :


Analisi Risiko

PENGERTIAN ANALISIS RISIKO

RISIKO ( RISK) adalah bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi di masa depan dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini.
Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut.
Manajemen Risiko adalah usaha yang secara rasional ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dari risiko yang dihadapi.

Jenis – jenis Risiko
Jenis risiko terbagi menjadi 2 yaitu :
·        SPECULATIVE RISK
Adalah risiko yang mengandung dua kemungkinan yaitu kemungkinan yang menguntungkan atau kemungkinan yang merugikan.
Misal : Judi, pembelian saham, pembelian valas.
·        PURERISK
Adalah risiko yang hanya mengandung satu kemungkinan, yaitu kemungkinan rugi saja.
Misal : bencana alam, resesi ekonomi.

Jenis-jenis Risiko, Tingkatan dan Cara Menanggulangi Risiko.
Menurut sifat dibedakan dalam:
·  Risiko Murni, yatu risiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian, dan terjadinya tanpa disengaja.
·   Risiko Speculatif, yaitu risiko yang sengaja di timbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungkan bagi pihak tertentu.
·     Risiko Fundamental, yaitu risiko yang penyebabnya tidak bisa dilimpahkan kepada seseorang da menderita cukup banyak.
·  Risiko Khusus, yaitu risiko yang bersumber pada peristiwa tabg mandiri dan umumnya mudah di ketahui penyebabnya.
·  Risiko Dinamis, yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Dapat Tidaknya Risiko Dialihkan Kepada Pihak Lain (Diasuransikan).
·   Risiko yang dapat dialihkan pada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena risiko pada perusahaan asuransi.
·      Risiko yang tidak dapat dialihkan pada pihak lain, missal barang-barang purbakala, barang bersejarah.

Menurut Sumber Atay Penyebab Timbulnya.
·      Risiko Intern, yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, 
   contohnya : kekuasaan aktiva karena kesalahan karyawan itu sendri (kecelakaan kerja).
·      Risiko Ekstern, yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan itu, misal : pencurian, persaingan bisnis, fluktuasi harga dsb.

Upaya Penanggulan atau Meminimumkan Risiko Berdasarkan Pada Sifat Dan Obyek Yang Terkena Risiko.
· Dengan Mengadakan pencegahan dan pengurangan kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
·      Melakukan Retensi, yakni mentolerir terjadinya kerugian.
·      Melakukan pengendalian terhadap risiko.
·   Mengalihkan risiko kepada pihak lain (untuk harta kekayaan kepada ASURANSI KERUGIAN dan untuk karyawannya kepada ASURANSI JAMSOSTEK).

Risiko Jangka Pendek
Risiko yang bersifat jangka pendek ( short term risk ) adalah risiko yang disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memnuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek terutama kewajiban likuiditas.
Jenis- Jenis Pembiayaan Jangka Pendek :
·        Pendanaan Spontan (Spontaneous Financing)
Adalah jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan atau meruakan jenis sumber pembiayaan meliputi hutang dagang dan kewajiban yang masih harus dibayar.
·        Pendanaan Tidak Spontan (Non Spontaneous Financing)
Adalah jenis pendanaan yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat perusahaan.

Risiko Jangka Panjang
Ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan berbagai kewajibannya yang bersifat jangka panjang, seperti kegagalan untuk menyelesaikan utang perusahaan yang bersifat jangka panjang dan juga kemampuan untuk menyelesaikan proyek hingga tuntas.
Jenis – Jenis Risiko Jangka Panjang :
·    Pinjaman berjangka adalah suatu pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada perusahaan yang jatuh temponya lebih dari satu tahun)
·  Obligasi Perusahaan ( merupakan instrument hutang yang menyatakan bahwa perusahaan meminjam uang dari suatu lembaga atau perorangan dan berjanji akan membayar kembali di masa yang akan datang dengan atran-aturan yang jelas).

Pendanaan Jangka Panjang :
Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan. Jenis pendanaan jangka panjang yang umum kita kenal antara lain : Kredit Investasi, Hipotek ( Mortgage ), Obligasi.

·        Kredit Investasi
Kredit investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja ( pendanaan jangka pendek ) yang selama ini kita kenal.
·        Hipotek ( Mortgage )
Hipotek adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak ( tanah, bangunan ). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang, maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.
·        Obligasi
merupakan surat tanda hutang, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu. Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum.
·        Obligasi Konversi
Obligasi konversi ( Convertible Bonds / CB ) merupakan obligasi yang dapat dikonversikan ( dirubah ) menjadi saham biasa. Pemilik obligasi konversi akan memiliki obligasi dan opsi call atas saham perusahaan.






Jenis Jenis Audit


Penjeasan Audit

Yang dimaksud dengan Audit adalah proses-proses yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti-bukti yang akurat tentang aktivitas ekonomi pada suatu entitas. Audit akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran pada aktivitas perekonomian entitas tersebut, apa sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan atau belum. Lalu hasil dari audit akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut.
Atau audit merupakan proses sistematik untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan kegiatan dan kejadian pada perekonomian suatu entitas, yang bertujuan untuk menetapkan kesesuaian antara pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Lalu hasil dari audit akan disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut misalnya seperti pemegang saham, kreditor dan lain-lain. Berikut ini ada beberapa macam jenis audit antara lain yaitu:

A.   Audit Internal

Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

B.    Audit Eksternal

Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

C.   Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut : 

·         Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program,  komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan  penghancuran.

·         Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.

·         Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.

·         Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

D.   Audit Keuangan

Yaitu audit yang dilakukan oleh auditor terhadap laporan-laporan keuangan pada suatu perusahaan, apa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau belum. Hasil dari audit ini nantinya akan disampaikan kepada pihak eksternal misalnya seperti para pemegang saham perusahaan tersebut.

E.    Audit Kecurangan

Audit kecurangan adalah tinjauan penelitian atas dokumen keuangan untuk mencari titik dimana angka dan laporan keuangan tidak sesuai. Audit mengenai kecurangan dilakukan saat ada tanda tanda mengenai kecurangan yang terjadi. Beberapa perusahaan melakukannya sebagai tindakan pencegahan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan menangkapnya sebelum pelaku menerima banyak uang. Audit kecurangan digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penipuan, bukan untuk mengetahhui bagaimana kecurangan.

Kategori kecurangan audit atas laporan keuangan terbagi menjadi dua, yaitu pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

1.  Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabain jumlah jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan tersebut. 

2.   Penyalahgunaan aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan seringkali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memperhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

3.   Sebab – sebab Kecurangan











Sumber :
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley., Auditing dan Jasa Assurance : pendekatan integrasi jilid 1. Penerbit Erlangga, Jakarta. 2008
https://www.jasakonsultanakuntansi.com/audit-kecurangan/

Perhitungan Bunga Deposito

SIMPANAN DEPOSITO Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada ...